Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendesak Pimpinan DPR RI segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk menjadi undang-undang. Di akhir masa jabatannya, dia meminta DPR dapat menjamin proses tersebut tidak terputus di tengah jalan.
"Menjelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, pimpinan DPR RI harus menyegerakan RUU yang sedang dalam proses legislasi untuk dituntaskan menjadi undang-undang, seperti RUU PPRT yang sudah menjadi RUU usulan DPR," katanya dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).
Badan Legislasi DPR mencatat, kata dia, saat ini terdapat 18 RUU yang telah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I dan 93 RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejumlah RUU yang sudah disepakati sebagai usulan DPR harus didorong agar segera tuntas dibahas untuk menjadi undang-undang," tuturnya.
Lestari atau yang akrab disapa Rerie ini mendorong pimpinan DPR RI segera merespons Surpres dan DIM yang telah dikirimkan pemerintah 15 bulan lalu. Dengan begitu proses pembahasan RUU PPRT bisa segera berlanjut.
Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu pun berharap pimpinan DPR RI berkomitmen menuntaskan sejumlah RUU yang diusulkan, seperti RUU PPRT. Harapannya para pekerja rumah tangga (PRT) dapat memiliki instrumen perlindungan yang menyeluruh saat mencari nafkah.
"Karena, menjamin dan melindungi setiap warga negara, termasuk PRT, dalam menjalankan kesehariannya, merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan," tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
(ncm/ncm)