Waka MPR Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan Jadi UU

4 weeks ago 15
winjudi slot online winjudi online winjudi situs winjudi online slot gacor online terbaru situs slot gacor online terbaru link slot gacor online terbaru demo slot gacor online terbaru rtp slot gacor online terbaru Akun slot gacor Akun situs slot gacor Akun link slot gacor Akun demo slot gacor Akun rtp slot gacor Akun slot gacor online terbaru Akun situs slot gacor online terbaru Akun link slot gacor online terbaru Akun demo slot gacor online terbaru Akun rtp slot gacor online terbaru informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online winjudi slot online

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat pada 9 Agustus harus menjadi momentum para legislator untuk segera sadar dan mengambil langkah agar masyarakat adat di Indonesia mendapat perlindungan yang menyeluruh.

"Kami mendesak agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) segera disahkan menjadi undang-undang, karena penting bagi masyarakat adat yang hak-haknya kerap dilanggar di negeri ini," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).

Berdasarkan catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) luas wilayah adat yang dirampas untuk urusan investasi mencapai 8,5 juta hektare dalam satu dekade terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, 678 anggota masyarakat adat telah mengalami kriminalisasi dan kekerasan dalam rentang waktu yang sama. Sejatinya, ujar Lestari, RUU MHA sudah diajukan untuk dibahas di DPR sejak 2003. Bahkan, naskah akademiknya sudah dibuat pada 2010.

Namun, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, hingga kini proses legislasi RUU MHA tidak kunjung tuntas menjadi undang-undang. Kondisi tersebut, tegas Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, memperlihatkan negara masih mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Rerie mendesak agar tindak pelanggaran hak-hak masyarakat adat segera diakhiri dan pemerintah bersama DPR segera mewujudkan payung hukum yang mampu melindungi hak-hak masyarakat adat yang rawan dilanggar.

(ncm/ncm)

Read Entire Article