Jakarta -
Kasus Tiko Aryawardhana dengan mantan istrinya AW masih berlanjut. Kini Tiko sudah bercerai dengan AW dan menjadi suami dari penyanyi berinisial BCL. Tiko membuka pintu perdamaian dengan AW agar sengketa tidak berlarut-larut.
"Kami berharap persoalan ini akan selesai di sini. Pintu perdamaian masih terbuka, tapi memang frekuensinya harus sama, jangan cuma Pak Tiko yang mau berdamai, Arina pun harus mau berdamai, kan mantan suami istri juga. Ya itu kita coba. Berharap ini selesai di sini, dan selesai baik-baik," kata Tim Kuasa Hukum Tiko, Soepriyadi, kepada wartawan di Polres Jaksel, Selasa (6/8/2024).
Hanya saja, tentu perdamaian yang dimaksud tanpa harus banyak syarat, apalagi meminta Rp 20 miliar. Tanpa syarat itu, Tiko siap berdamai dengan mantan istrinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukannya pihak Pak Tiko nggak mau berdamai, cuma adanya tuntutan yang nilainya fantastis itu, itu nggak masuk akal. Mau berdamai tapi dengan syarat Rp 20 M. Kita sampaikan Pak Tiko siap untuk berdamai, siap melakukan mediasi apapun, tapi tanpa syarat," jelasnya.
Imbasnya, sampai saat ini keduanya belum sepakat berdamai. Permintaan Rp 20 miliar menurutnya adalah pemerasan.
"Itu salah satu (syarat Rp 20 miliar, sebab belum damai), jadi kemarin waktu gelar perkara khusus di Polda Metro bahwasanya ada wacana RJ perdamaian," ungkapnya.
Laporkan Balik Mantan Istri
Sebelumnya Tiko melaporkan mantan istri di tengah kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar terhadapnya masih bergulir. Tiko sendiri melaporkan balik AW atas dugaan akses data ilegal.
Saling lapor terjadi di antara Tiko dan AW, yang kini kedua kasusnya tengah diusut Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar yang menempatkan Tiko selaku terlapor sudah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, AW dilaporkan Tiko terkait Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang ITE. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun pengusutannya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Berikut rangkumannya.
Laporan Tiko itu teregister dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. Tiko melaporkan mantan istrinya, AW, terkait Undang-Undang ITE.
"Iya benar melaporkan balik. Terkait Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, saat dihubungi, Senin (29/7).
Irfan menyebutkan kasus bermula saat AW mengambil paksa laptop milik Tiko. AW diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu milik Tiko yang ada di laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Tiko. Atas hal tersebut, Tiko merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan AW ke Polda Metro Jaya.
"Jadi Mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama iMac itu diambil secara paksa oleh AW. Tapi di dalam laptop itu ada file-file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersial karena beliau kan juga DJ," ujarnya.
"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari Mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu," imbuhnya.
(dnu/dnu)