Jakarta -
DPW PKB Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke polisi. Lukman Edy dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Dilansir detikBali, Selasa (6/8/2024), rombongan DPW PKB mendatangi Mapolda NTB. Rombongan dipimpin oleh Ketua DPW PKB NTB Lalu Hadrian Irfani.
"Kami laporkan karena menyebarkan berita bohong, fitnah. Dia mengatakan bahwa ketum kami, Cak Imin, dalam mengelola partai tidak transparan. Sekali lagi, itu bohong," kata Lalu Ari di Mapolda NTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kader PKB di NTB, Ari berujar, keberatan atas tudingan Lukman Edy tersebut. Ari menilai Lukman Edy melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Ari, seluruh DPC NTB se-NTB juga berencana melakukan hal yang sama ke polres masing-masing pada Rabu (7/8). "Hari ini ketum kami diusik dan marah. Kami sebagai kader kecewa, maka kami laporkan," imbuhnya.
Ari lantas menanggapi pernyataan Lukman Edy terkait perseteruan antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). "PKB ya PKB, NU ya NU. NU urus umat, PKB urusan politik," imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/gbr)