Liputan6.com, Jakarta Piyu Padi selaku perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) kembali menekankan pentingnya izin dalam membawakan sebuah karya lagu. Hal itu disampaikan Piyu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI, pada Rabu (27/8/2025).
Piyu menegaskan bahwa kesepakatan mengenai perizinan adalah hal mendasar yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam industri musik. Menurut Piyu, perizinan ini adalah landasan utama sebelum sebuah pertunjukan yang menggunakan karya cipta orang lain digelar.
"Jadi kembali lagi seperti pertemuan terakhir, kita sepakat bahwa ketika sebuah pertunjukan, sebelum pertunjukan itu mulai atau dilaksanakan, seyogyanya harus ada izin dulu, kalau bahasanya lisensi,” kata Piyu
“Kita tidak bicara royalti, karena izin berkaitan dengan hak moral. Jadi ketika hak moral ini dipenuhi, dan pertunjukan itu bersifat komersial, otomatis akan muncul royalti," Piyu menambahkan.
Polemik royalti lagu yang masih terus bergulir. Tim Perumus Revisi Undang-Undang Hak Cipta dibentuk untuk menyelesaikan polemik royalti lagu, takut nyanyi dan putar lagu kena royalti, jangan takut lagi. DPR RI menjamin masyarakat tidak akan ditagih r...