Jakarta -
Jaksa KPK mengungkap isi pesan antara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan wanita teman dekatnya, Fify Mulyani. Pengacara Gazalba menyampaikan protes terkait tindakan jaksa.
Momen itu terjadi saat Fify bersaksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024). Mulanya, jaksa membacakan isi pesan Gazalba dan Fify yang melontarkan kalimat-kalimat romantis.
Dalam chat itu, Gazalba meminta Fify mengirimkan barang ke dirinya yang ditahan di rutan. Jaksa pun mempertanyakan maksud dari barang 'yang lebih dalam lagi'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini apa maksudnya bu yang lebih dalam lagi?" tanya jaksa ke Fify.
Fify mengaku tidak mengetahui maksud barang lebih dalam lagi itu. Namun, Fify menyampaikan dirinya tetap mengirimkan kembali barang kepada Gazalba.
"Barang yang lebih privat apa Bu?" tanya jaksa.
"Yang punya saya, kerudung saya
"Kerudung pashmina kan sama bentuknya segi empat? Lebih dalam lagi maksudnya dalaman jilbab?" tanya jaksa.
"Nggak, saya tetap kirim pashmina," jawab Fify.
Pengacara Gazalba pun memprotes karena jaksa membuka isi pesan Gazalba dengan Fify. Dia menilai hal itu tidak ada dalam dakwaan.
"Ini kan sudah cukup panjang, jangan," kata pengacara yang langsung dipotong oleh hakim.
"Dia penuntut umum akan membuktikan kedekatannya, jadi itu," jawab hakim.
"Kaitannya dengan dakwaan apa, Yang Mulia?," tanya pengacara.
"Nanti kita nilai sendiri, apakah benar ini dekat atau tidak. Kita akan nilai nanti," jawab hakim.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani. Jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.
Berikutnya, kata jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.
"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5).
Jaksa menyebut Fify telah melakukan pembayaran Rp 32 juta ke bank tersebut setiap bulan hingga 25 Agustus 2021. Pada 24 September 2021, menurut jaksa, Gazalba melakukan pelunasan KPR atas nama Fify senilai Rp 2.950.000.000 (Rp 2,9 miliar).
"Terdakwa membayarkan pelunasan KPR atas nama Fify Mulyani sebesar Rp 2.950.000.000," ujar jaksa.
Fify telah membantah cicilan rumahnya dilunasi oleh Gazalba. Dia mengatakan cicilan itu dilunasi dengan uang yang dipinjam dari keluarganya.
Simak Video: Saksi Kaget Gazalba Saleh Mau Beli Villa Rp 2 M secara Tunai
(amw/haf)