KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan shelter atau tempat evakuasi sementara (TES) dari tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kerugian negaranya masih dihitung, tetapi ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Pembangunan shelter itu dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) perwakilan NTB pada 2014.
Penyidikan pun telah dilakukan lembaga antirasuah itu sejak 2023 lalu dan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun perannya dalam kasus tersebut.
Pada Kamis (8/8), penyidik KPK bersama auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) mengecek secara langsung bangunan shelter tersebut. Cek fisik itu sebagai bagian dari upaya penghitungan dugaan kerugian keuangan negara.
"Cek fisik itu dibutuhkan oleh tim yang melakukan penghitungan kerugian negara, terkait apakah barang-barang atau materialnya sesuai dengan apa yang dikerjakan, sesuai apa yang ada di kontrak, itu menjadi pertimbangan auditor," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Berikut penampakan shelter tsunami tersebut:
Tessa Mahardhika, mengatakan nilai proyek tersebut Rp 20 miliar. Diduga kerugian negaranya pun sebesar itu alias total loss.
"Nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar. Hasil auditnya belum keluar, dan masih dalam proses perhitungan," kata Tessa
"Penyidik memperkirakan hasilnya adalah total loss, karena shelter tidak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal, yaitu tempat evakuasi sementara," tambah dia.
Menurut Tessa, shelter tersebut sama sekali tidak bisa digunakan oleh masyarakat untuk berlindung dari tsunami sebagaimana mestinya.
"Infonya seperti itu, tidak bisa digunakan," ungkapnya.