Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memastikan Laura Meizani kooperatif saat jalani pemeriksaan. Laura diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus korban terkait laporan dari Nikita Mirzani.
Awalnya, pihak kepolisian sempat meragukan Laura bisa menjalani pemeriksaan dalam kondisinya yang cukup terguncang. Beruntung hal itu tak terjadi dan proses pemeriksaan berjalan baik.
"Ya, kita memang lihat bersama putrinya NM (Nikita Mirzani) terutama memang keadaannya demikian. Namun demikian setelah dari Polres Jakarta Selatan, LM (Laura Meizani) juga bisa menenangkan diri, kemudian santai sehingga penyidik bisa dapat keterangan dari LM," ujar Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan Jumat (20/9).
Laura, menurut Nurma berhasil ditenangkan oleh tim yang pemeriksa. Laura pun mau mengikuti saran Nikita yang ingin agar ia ditempatkan di rumah aman milik Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT-PPPA).
"Jadi, dari penyidik memberikan masukan kemudian juga ditenangkan kemudian dengan semua perkataan yang mungkin baik menurut kita di situ. Oleh karena itu, LM (Laura Meizani) mau mengikuti apa dari orang tuanya, terutama dari NM (Nikita Mirzani) menitipkan LM ke sana (rumah aman)," ucap Nurma Dewi.
Sehingga meski ada masalah antara Nikita dan Laura, Nurma memastikan tetap ada komunikasi yang dilakukan keduanya. Terutama saat Laura tengah diperiksa oleh penyelidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Oh, iya, jadi memang ada komunikasi sebagai ibu dan anak, tapi mungkin kita sama-sama tahu ada permasalahan, sejauh ini tidak ada yang begitu bermasalah," kata Nurma Dewi.
Nikita Mirzani telah melaporkan VA ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Ada beberapa Pasal yang dilampirkan dalam laporan tersebut, yaitu, terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.