
BRIPKA Rohmat dari Korps Brimob dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan 7 tahun sebagai anggota Polri imbas kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Rohmat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi menjelaskan sejumlah pertimbangan yang disampaikan majelis. Salah satunya karena Rohmat selaku pengemudi kendaraan taktis tersebut ada dalam kendali Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae.
“Tentu saja Ketua Komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk hal-hal yang meringankan, di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas,” kata Ida di Jakarta pada Jumat (5/7).
Rohmat merupakan orang yang mengemudikan rantis Brimob yang menggilas tubuh Affan Kurniawan pada Kamis (28/8) lalu dan perwira yang memberi perintah ada di sebelahnya adalah Kompol Cosmas K Gae.
“Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai,” jelasnya.
Ida menjelaskan Rohmat telah mengantongi izin lisensi untuk mengemudikan kendaraan rantis. Akan tetapi lanjutnya, ia mengungkap ada titik buta atau blind spot pada rantis yang membuatnya tidak bisa melihat kondisi di sekitar.
“Yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki sertifikat, memiliki keahlian itu. Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” tukasnya.
Selain itu, Ida menjelaskan alasan Majelis Sidang KKEP memberikan sanksi demosi kepada Rohmat. Menurutnya hal itu mempertimbangkan kondisi psikologis di tengah demonstrasi warga.
“Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi sampai yang bersangkutan, saudara Bripka R itu mengakhiri dinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Ida.
Sebelumnya, pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kasus itu.
Rohmat merupakan sopir rantis yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas pada Kamis (28/8) lalu dan perwira yang ada di sebelahnya adalah Kompol Cosmas K Gae.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata majelis KKEP di Jakarta, Kamis (4/9).
Bripka Rohmat juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus). Polri menjatuhkan sanksi demosi terhadap Bripka Rohmat.
“Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujarnya. (H-3)