Lampung Geh, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019, pada Rabu (7/8).
Penggeledahan yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung ini berhasil menyita sejumlah dokumen yang relevan untuk penyelidikan.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadan, menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-02/L.8/Fd/07/2024 yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2024.
“Proses penggeledahan berlangsung aman dan lancar, tanpa adanya penolakan dari pihak PDAM Way Rilau,” kata Ricky.
Dia menambahkan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna mendukung proses penyidikan.
Dugaan awal menunjukkan bahwa terdapat pengkondisian pemenang tender dan manipulasi dokumen dalam proyek yang dimenangkan oleh PT Kartika Ekayasa.
Proyek ini memiliki anggaran sebesar Rp. 87,15 miliar yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018.
“Indikasi awal kerugian keuangan negara yang ditemukan dalam kegiatan ini mencapai Rp. 3,22 miliar,” ungkapnya.
Proses penyidikan masih berlangsung, dan jumlah kerugian dapat berubah seiring dengan perhitungan yang dilakukan oleh tim ahli.
Ia menyatakan, Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejati Lampung untuk memberantas praktik korupsi di Lampung, " pungkasnya. (Cha/Put)