Lebak -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, mengusut dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli. Salah satu yang diusut terkait mark up anggaran perbaikan pompa.
"Dugaan salah satunya mark up perbaikan pompa. Kemudian, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, padahal di RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) ada. Kemudian, soal penunjukan pihak ketiga yang tidak sesuai regulasi," kata Kasie Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Dia menjelaskan, penyertaan modal yang diselidiki senilai Rp 15 miliar pada anggaran 2020. Irfano menerangkan, anggaran untuk perbaikan 15 pompa sebesar Rp 2,9 miliar dinilai janggal karena bisa digunakan untuk membeli unit pompa baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dokumen perencanaan mereka mau membeli pompa baru tapi waktu kegiatan berubah jadi perbaikan. Keputusan membeli atau memperbaiki ini juga tidak didasari rekomendasi dari tim pemeliharaan yang mengetahui kondisi pompa di lapangan," jelasnya.
Kata Irfano, puluhan saksi dari internal dan eksternal PDAM sudah dimintai keterangan. Saat ini, Kejari Lebak masih menunggu hasil audit kerugian negara.
"Estimasi audit kerugian negara sekitar 1-2 bulan namun kami sudah mulai melihat siapa calon tersangkanya," pungkasnya.
(aud/aud)