Kejagung Bakal Ajukan Banding Vonis Terdakwa Korupsi Tol MBZ

1 month ago 29
winjudi slot online winjudi online winjudi situs winjudi online slot gacor online terbaru situs slot gacor online terbaru link slot gacor online terbaru demo slot gacor online terbaru rtp slot gacor online terbaru Akun slot gacor Akun situs slot gacor Akun link slot gacor Akun demo slot gacor Akun rtp slot gacor Akun slot gacor online terbaru Akun situs slot gacor online terbaru Akun link slot gacor online terbaru Akun demo slot gacor online terbaru Akun rtp slot gacor online terbaru informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online winjudi slot online

Jakarta -

Kejaksaan Agung menyebut bakal mengajukan banding terhadap atas putusan hakim terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Putusan yang ada dinilai rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya.

"Untuk perkara yang sedang berjalan di pengadilan, informasi dari jaksa penuntut umum menyatakan banding," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Kendati begitu, Kuntadi belum menjelaskan detail proses upaya banding yang akan dilakukan. Dia meminta awak media untuk menunggu informasi selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana dan tindak lanjutnya seperti apa, nanti kita tunggu," pungkasnya.


Sebagai informasi, dalam kasus ini sudah ada empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman. Mereka divonis 3 hingga 4 tahun penjara.

Empat tersangka yakni, eks Dirut PT JJC Djoko Dwijono berupa pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan ketua panitia lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

Adapun para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)joPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ond/aik)

Read Entire Article