Setiap wajib pajak (WP) di Indonesia mempunyai kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Pelaporan tersebut memiliki batas waktu setiap tahunnya. Lantas kapan batas akhir lapor SPT Tahunan 2025?
Batas waktu atau tenggat laporan SPT Tahunan 2025 mempunyai tanggal yang berbeda. Perbedaan tersebut mengacu pada jenis laporan SPT, yaitu SPT untuk pajak pribadi atau SPT untuk pajak badan (perusahaan).
Kapan Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2025? Cek Tenggat untuk Lapor Pajak di Sini
Setiap negara umumnya mempunyai ketentuan pajak yang berlaku bagi warga negaranya, baik perorangan (pribadi) maupun perusahaan (badan). Indonesia sebagai negara yang berdaulat pun mempunyai ketentuan tersebut.
Salah satu ketentuan seputar pajak di Indonesia adalah lapor SPT Pajak Tahunan. Setiap wajib pajak (WP), baik pribadi maupun badan mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
Dikutip dari buku Perpajakan Indonesia – Mekanisme dan Perhitungan, Supramono dan Theresia (2014: 24), SPT Tahunan merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk perhitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak.
Pelaporan tersebut memiliki batas waktu. Kapan batas akhir lapor SPT Tahunan 2025? Dikutip dari laman DJP, pajak.go.id, berikut adalah dua batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi, yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Jadi, batas akhirnya adalah tanggal 31 Maret.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan, yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Jadi, batas akhirnya adalah tanggal 30 April.
Setiap wajib pajak harus mematuhi ketentuan tersebut termasuk tentang batas waktu. Jika terlambat, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan.
Mengutip dari laman yang sama pajak.go.id, wajib pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda keterlambatan senilai Rp100.000. Jadi, pelapor harus melaporkan SPT Tahunan yang terlambat sekaligus membayar denda.
Jadi, kapan batas akhir lapor SPT Tahunan 2025? Batas akhir lapor SPT Tahunan mengacu pada kategori wajib pajak. Batas akhir untuk wajib pajak pribadi adalah tanggal 31 Maret dan batas akhir untuk wajib pajak badan atau perusahaan adalah 30 April. (AA)