
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Dia mengeklaim tidak melakukan tindak pidana.
“Saya tidak melakukan apapun,” kata Nadiem di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Nadiem mengeklaim tidak melakukan korupsi. Dia membawa nama Allah, yang maha mengetahui semua kebenaran.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saja, integritas nomor (satu), kejujuran nomor satu,” ujar Nadiem.
Nadiem meyakini kebenaran akan melindunginya. Dia kini dibawa ke rumah tahanan untuk dikurung selama 20 hari pertama.
“Allah akan melindungi saya, insyaallah,” ucap Nadiem.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/I-1)