Istana Bantah Jokowi Bentuk Tim untuk Kaji Kepengurusan PDI-P

1 month ago 16
winjudi slot online winjudi online winjudi situs winjudi online slot gacor online terbaru situs slot gacor online terbaru link slot gacor online terbaru demo slot gacor online terbaru rtp slot gacor online terbaru Akun slot gacor Akun situs slot gacor Akun link slot gacor Akun demo slot gacor Akun rtp slot gacor Akun slot gacor online terbaru Akun situs slot gacor online terbaru Akun link slot gacor online terbaru Akun demo slot gacor online terbaru Akun rtp slot gacor online terbaru informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online winjudi slot online

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membantah kabar yang menyebutkan Presiden Joko Widodo membentuk tim untuk mengkaji aspek hukum perpanjangan masa bhakti pengurus PDI Perjuangan (PDI-P).

Ari menegaskan, perpanjangan maupun pergantian kepengurusan merupakan ranah internal parpol.

"Sama sekali tidak benar. Presiden tidak pernah membentuk tim khusus untuk mengkaji aspek hukum dari perpanjangan masa bhakti pengurus PDI-P," ujar Ari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/8/2024).

"Perpanjangan dan pergantian susunan kepengurusan partai politik merupakan urusan internal sesuai dengan AD/ART dari partai politik tersebut," katanya.

Ari menuturkan, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Partai Politik, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan partai politik didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan Menkumham.

Sehingga, ia menyarankan agar persoalan perpanjangan kepengurusan PDI-P itu ditanyakan kepada Menkumham Yasonna Laoly.

"Mengenai tindak lanjut proses perpanjangan masa bakti dari pengurus PDI-P dapat ditanyakan langsung kepada Menkumham yang berwenang menetapkan hal tersebut berdasarkan UU Partai Politik," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, media sosial ramai membahas isu cawe-cawe Presiden dalam kepengurusan baru PDI-P.

Presiden dikabarkan sudah membentuk tim hukum untuk mendalami surat keputusan (SK) kepengurusan baru partai berlambang kepala banteng itu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Selasa (6/8/2024) membantah isu tersebut.

Menurut Pratikno, Presiden sama sekali tidak ikut campur dalam kepengurusan PDI-P.

"Jadi enggak ada sama sekali cerita itu (Presiden cawe-cawe)," ujar Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta.

Pratikno mengungkapkan, ia sudah menyampaikan secara langsung isu soal cawe-cawe kepada Presiden Jokowi pada Selasa.

Kepala Negara juga langsung memberikan respons secara spontan.

"Ya, ini tadi saya tunjukkan ke Pak Presiden, beliau juga (merespons) 'Woh, ada berita apa ini?' Padahal, kita sama sekali, beliau sama sekali tidak tahu sama sekali tentang hal itu," ujar Pratikno.

Istana Bantah Jokowi Bentuk Tim untuk Kaji Kepengurusan PDI-P (kompas.com)

Nah lho

Read Entire Article