Jakarta -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi para wajib pajak (WP) dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) untuk tahun pajak 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan kebijakan pembebasan PBB ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak di Jakarta," kata Morris, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).
Sebelum mengajukan, ada sejumlah aturan untuk pembebasan yang perlu diperhatikan di antaranya:
1. Pembebasan Pokok 100%
Insentif ini diberikan untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (Rp 2 miliar). Insentif ini dapat diberikan dengan syarat wajib pajak orang pribadi dengan NIK Valid.
Selain itu satu wajib pajak hanya mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.
2. Pembebasan Pokok 50%
Insentif ini diberikan untuk objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria di antaranya SPPT PBB Tahun 2023 sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100%. Lalu dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun 2024.
3. Pembebasan Pokok Tertentu
Diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25% dibandingkan tahun 2023, dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100% dan 50%.
Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2023 setelah ditambah kenaikan 25%.
Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pembebasan PBB?
WP tidak perlu melakukan langkah khusus untuk mendapatkan pembebasan PBB. Pembebasan akan otomatis diproses oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. WP akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang menunjukkan bahwa pokok PBB telah dibebaskan.
"Kebijakan pembebasan PBB ini kesempatan bagi WP untuk meringankan beban pajak. Ayo manfaatkan kebijakan ini dengan segera," pungkasnya.
(ncm/ega)