BANDA ACEH, Seorang guru agama di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang santriwati yang masih anak-anak.
Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, membenarkan informasi tersebut. Oknum guru berinisial MR itu juga berstatus sebagai ASN di kabupaten setempat.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Dedy saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Aceh yang rudapaksa Keponakannya
AKP Dedy menjelaskan, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MR itu terungkap setelah orang tua dari ketiga korban melapor ke polisi.
Pelecehan tersebut terjadi pada 27 Juli 2024 sekitar pukul 19.15 WIB. Pada saat itu korban diminta untuk mengurut MR mulai dari bagian kepala hingga dada.
Ekshumasi Afif Maulana Disetujui, Apa Langkah Selanjutnya?
Artikel Kompas.id
Ekshumasi Afif Maulana Disetujui, Apa Langkah Selanjutnya?
"Jadi MR minta praktek untuk diurut sama korban," sebutnya.
Baca juga: Cabuli Muridnya, Guru Agama di Aceh Ditangkap
Orangtua tua korban yang tidak terima atas perilaku tersebut, kemudian membuat laporan ke polisi.
"Ketiga orang tua santriwati itu membuat laporan pada 30 Juli 2024, Saat ini MR sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.