Jakarta -
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut rumah mewah di Kelapa Gading bukan miliknya. Dia juga menyebut memesan hiasan untuk rumah itu karena diminta oleh temannya, Fify Mulyani.
"Tadi di awal Yang Mulia menanyakan bahwa, 'Apakah saudara datang ke rumah Gazalba di Sedayu?'. Itu bukan rumah saya, Yang Mulia," ujar Gazalba saat menanggapi kesaksian para saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).
Dia mengatakan dirinya tidak pernah mengatakan rumah di Kelapa Gading miliknya. Dia juga menjelaskan soal pembelian furnitur senilai Rp 13 juta untuk rumah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, saya yang mesan, karena saya diminta tolong oleh Ibu Fify," ucapnya.
Sebelumnya pemilik toko kaca, Melvin, dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi di sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Melvin mengatakan ada pembelian kaca yang dilakukan Gazalba Saleh di toko miliknya sebesar Rp 13 juta.
Melvin mulanya mengatakan pembelian kaca itu dilakukan Gazalba melalui karyawannya. Melvin mengatakan kaca tersebut kemudian diantar ke rumah yang terletak di salah satu perumahan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Untuk rumah siapa?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/8).
"Rumah di Sedayu City," ucap Melvin.
"Apa saja kacanya?" tanya hakim lagi.
"Cermin untuk hias dinding, untuk yang lainnya saya nggak tahu," jawab Melvin.
Melvin mengatakan pembelian itu dilakukan sekitar Mei-Juli 2022. Dia mengatakan pembayaran dilakukan melalui transfer rekening.
"Berapa jumlah pesanannya?" kata Fahzal.
"Totalnya kurang lebih Rp 13 juta itu beberapa transaksi, empat kali," jawab Melvin.
"Sudah dipasang di rumahnya?" ujar Fahzal.
"Saya ngantar saja, nggak masang," jawab Melvin.
(amw/aud)