Samsudin Jadab alias Gus Samsudin membelikan dua istrinya masing-masing satu mobil. Hal itu dilakukan Gus Samsudin tidak lama setelah mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Blitar atas kasus video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan.
Dua istri Gus Samsudin mendapat hadiah masing-masing mobil Honda Mobilio, seperti dilihat dari video yang dibagikan akun TikTok @putramandirimobil.
Gus Samsudin membelikan mobil untuk istri pertama Honda Mobilio bewarna putih. Untuk istri kedua, dia membelikan mobil Honda Mobilio bewarna metalik.
Mobil hadiah Gus Samsudin itu pun diberikan ucapan khusus. "Terima kasih Untuk Istriku. I love you. Semoga bahagia selalu dan menjadi istri dan ibu yang baik dan solehah," demikian tulisan dalam mobil tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim PN Blitar memvonis bebas terdakwa Samsudin atau Gus Samsudin dan dua anak buahnya, yakni Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri dalam perkara viral konten tukar pasangan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti dan seluruh unsur dakwaan tidak terpenuhi.
Selain itu, dakwaan soal adanya unsur SARA dan asusila juga tidak terbukti dalam video asli milik Samsudin yang diunggah di akun YouTube miliknya. Hal itu diketahui berdasarkan fakta persidangan, bahwa video asli milik Gus Samsudin telah lolos penayangan YouTube.
Humas PN Blitar M Iqbal Hutabarat menjelaskan, pembacaan putusan sidang sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim. Selain itu, juga sesuai dengan musyawarah berdasarkan fakta- fakta di persidangan.
"Putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu bisa melakukan upaya hukum. Intinya yang jadi pertimbangan substansi putusan sudah memenuhi rasa keadilan," kata Iqbal di Pengadilan Negeri Blitar, Senin (29/7/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Samsudin Supriarno menyebutkan, putusan majelis hakim terhadap vonis bebas tersebut merupakan hal yang biasa. Alasannya, para terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan di video viral milik akun @/gayong105. Apalagi, kata dia, video viral tersebut merupakan video hasil potongan milik Samsudin yang di-upload di akun YouTube.
"Para terdakwa memang tidak melakukan itu. Jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin," jelasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir setelah mendengar vonis bebas Samsudin dan dua anak buahnya.
Sumber: https://www.beritasatu.com/jatim/283...uk-2-istri/amp