Asosiasi MRP Keluarkan Kriteria OAP dalam Pilkada 2024
06 Aug 2024 - 08:08
Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak saat didampingi oleh Wakil Ketua I MRP Provinsi Papua Pdt. Robert Josias Horik, Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu, dan Wakil Ketua II MRP Provinsi Papua Pegunungan, Benny Mawel dalam keterangan hasil pembahasan penyamaan persepsi tentang kriteria keaslian Orang Asli Papua dalam pencalonan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang berlangsung di Sentani, Senin, (05/08/2024). (Foto : RRI/Irfan)
KBRN, Jayapura : Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Wilayah Papua menggelar pertemuan pembahasan penyamaan persepsi tentang kriteria keaslian Orang Asli Papua dalam pencalonan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang berlangsung di Sentani, Senin, (05/08/2024).
Koordinator Asosiasi yang juga sebagai Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak menyampaikan Dalam pertemuan itu menghasilkan enam poin rekomendasi atau putusan yang dapat menjadi pertimbangan bagi setiap bakal calon dan dapat dilaksanakan oleh penyelengara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten, Kota di seluruh Tanah Papua.
"Hasil pertemuan dan keputusan ini dari Asosiasi MRP se-wilayah Papua yang nantinya dapat digunakan di 6 Provinsi di wilayah Papua dalam tahapan pencalonan, termasuk kepada penyelenggaraan KPU," kata Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak saat didampingi oleh Wakil Ketua I MRP Provinsi Papua Pdt. Robert Josias Horik, Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu, dan Wakil Ketua II MRP Provinsi Papua Pegunungan, Benny Mawel dalam keterangan di Sentani.
Selian itu dalam hasil putusan itu yaitu, Pertama : Bakal Calon Gubernur Dan Bakal Calon Wakil Gubernur adalah Orang Asli Papua (OAP).
Kedua : Bakal Calon Gubernur Dan Bakal Calon Wakil Gubernur memiliki hubungan Genealogis Patrilineal Orang Asli Papua (OAP), memiliki hak ulayat di Papua, memiliki bahasa daerah asal bakal calon yang ada di Papua, dan memiliki adat dan budaya Papua.
Ketiga : Bakal Calon Gubernur dan bakal Calon Wakil Gubernur wajib menyatakan dirinya sebagai Orang Asli Papua yang dibuktikan dengan surat pernyataan pribadi yang ditanda tangani di atas materai sepuluh ribu rupiah.
Keempat : Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan terhadap keaslian Orang Asli Papua yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur menjadi Kewenangan Majelis Rakyat Papua.
Kelima : Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur wajib menandatangani Pakta Integritas tentang perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jayapura pada tanggal 5 Agustus 2024.
Ditambahkan Koordinator Asosiasi MRP se-wilayah Papua, Agustinus Anggaibak, bahwa tahap pelaksanaan pilkada tahun 2024 ini dapat berjalan dengan baik, tentunya dengan dukungan dari Pemerintah Daerah.
"Jadi semua proses menuju pesta demokrasi pemilihan kepala daerah baik di tingkat Provinsi hingga Kabupaten, Kota bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu diharapkan pemerintah daerah dapat mendukung itu," ujarnya.