Jakarta -
Anak musisi Indonesia berinisial AD telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan video syur yang beredar viral. Wanita AD dicecar sebanyak 29 pertanyaan.
"Kami sebagai tim kuasa hukum untuk klien kami, tadi kami sudah mendampingi, kurang lebih ada sekitar 29 pertanyaan yang sudah kami sampaikan," kata kuasa hukum AD, Sandi Arifin, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024).
Sandi tidak membeberkan lebih jauh terkait pertanyaan yang diajukan pihak kepolisian. Namun dia mengatakan pihaknya turut menyerahkan barang bukti kepada penyidik yang berhubungan dengan perkara yang diusut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk materinya, silakan teman-teman ditanyakan kepada pihak penyidik. Tapi intinya, tadi semua apa yang disampaikan kepada kami sudah jelas dan detil di pihak penyidik. Iya, ada beberapa yang disampaikan (barang bukti), tapi kami tidak bisa menyampaikan, termasuk materi dan juga apa barang bukti yang kita sampaikan," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AD diperiksa sebagai saksi. Penyidik mengklarifikasi apakah AD betul pemeran dalam video tersebut atau bukan.
"Klarifikasi kepada Saksi apakah benar pemeran wanita dalam video tersebut adalah Saksi AD. Jika benar, kapan dan di mana video tersebut diambil serta siapa yang melakukan perekaman video dimaksud," kata Ade Ary, Senin (5/8).
Kata David Bayu Soal Heboh Video Syur
Musisi Indonesia David Bayu angkat bicara terkait heboh video syur yang diduga mirip anak perempuannya yang berinisial AD. David Bayu menyebut dirinya akan mendukung anaknya.
"Selalu support untuk anak. Intinya, selalu support untuk anak. Mohon doanya," kata David setelah menemani AD diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).
David tidak menjawab gamblang saat ditanya apakah akan melaporkan pihak-pihak penyebar video tersebut. Dia mengatakan akan mengikuti prosedur kepolisian terkait kasus yang diusut.
"Ikutin prosedurnya, dan saya serahkan Pak Sandi (kuasa hukum)," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap pria berinisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus tersebut. Keduanya diketahui merupakan penyebar dan yang memperjualbelikan video porno mirip perempuan AD tersebut.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak juga Video: Anak Musisi Berinisial AD Kembali Penuhi Panggilan Terkait Video Syur
(wnv/lir)