Jakarta -
Anak musisi berinisial AD meminta pemeriksaan terkait heboh dirinya dalam video syur ditunda. Permintaan penundaan itu karena alasan kesehatan.
"Agendanya hari ini tadi kita sudah menjalani pemeriksaan. Tapi, karena keadaan dari klien kami hari ini, mungkin masih syok dan juga masih ada sedikit butuh waktu untuk memberikan keterangan, kami meminta secara resmi tadi membuat surat untuk menunda," kata kuasa hukum AD, Sandi Arifin, di Polda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024).
Sandi mengatakan penyidik baru menyodorkan lima pertanyaan kepada AD. Pihaknya meminta agar pemeriksaan dilanjutkan besok hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta pemeriksaan menjadi besok siang karena klien kami juga kondisinya masih belum fit dan juga masih belum siap. Jadi pemeriksaan baru kurang lebih sekitar beberapa pertanyaan kurang lebih sekitar lima pertanyaan untuk selanjutnya teman-teman bisa menanyakan kepada penyidik," jelasnya.
Pihaknya belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait video syur yang beredar viral. Sandi meminta untuk menunggu pemeriksaan besok.
"Nanti... nanti..., karena kita juga belum BA (berita acara)-nya, masih baru beberapa pertanyaan karena kita minta ditunda pemeriksaan lebih lanjut karena alasan dengan kesehatannya. Jadi mungkin baru bisa besok kita jelasin," tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AD diperiksa sebagai saksi. Nantinya penyidik akan mengklarifikasi apakah AD betul pemeran dalam video tersebut atau bukan.
"Klarifikasi kepada Saksi apakah benar pemeran wanita dalam video tersebut adalah Saksi AD. Jika benar, kapan dan di mana video tersebut diambil serta siapa yang melakukan perekaman video dimaksud," kata Ade Ary, Senin (5/8).
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap pria berinisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus tersebut. Keduanya diketahui merupakan penyebar dan yang memperjualbelikan video porno mirip AD tersebut.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(wnv/eva)