Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada 66 perusahaan yang tengah melakukan pengajuan izin pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi yang dapat diekspor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
Staf Khusus MKP Doni Ismanto mengatakan saat ini terdapat 66 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi dan evaluasi. Meski begitu, perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan. Apabila tidak dapat dipenuhi, Doni menyebut pihaknya tidak akan mengeluarkan izin.
"Perusahaan tersebut juga harus memastikan memenuhi persyaratan yang tercantum di PP 26/2023 dan Permen KP 33/2023. Apabila dari 66 persyaratan tidak dapat dipenuhi maka perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan izin," kata Doni kepada detikcom, Jumat (20/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doni menjelaskan perusahaan yang ingin mengajukan izin harus berbadan hukum Indonesia. Hal ini tertuang tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Di pasal 27 permen 33 disebut hrs PT yg didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Dari 66 pelaku yang mengajukan izin semuanya berbadan hukum Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Doni menjelaskan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin mengajukan izin. Adapun ketentuannya, di antaranya, setiap pelaku usaha yang mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut harus memenuhi kebutuhan dalam negeri atau DMO, pelaku usaha yang memperoleh persetujuan Izin Pemanfaatan Pasir Laut wajib melakukan pembayaran tahap awal sebesar 5% dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan volume pasir laut yang akan dimanfaatkan sebagaimana tagihan PNBP yang diterbitkan Kementerian Keuangan. Apabila tagihan 5% PNBP tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan maka persetujuan Izin Pemanfaatan Pasir Laut dinyatakan batal. Selain itu, setiap pelaku usaha yang memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut harus menyelesaikan perizinan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.
Saat ini sedang disiapkan permen/aturan utk membagi kebutuhan dari calon pemilik ijin Doni menegaskan kebutuhan dalam negeri tinggi untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, pembangunan bandara dan pelabuhan, hingga merehabilitasi pantai yang hilang.
"Sesuai PP, DMO harus terpenuhi (sebelum ekspor)," tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara MKP Wahyu Muryadi menegaskan sebanyak 66 perusahaan itu masih harus diverifikasi kembali, seperti kapal yang digunakan, calon pembeli, termasuk teknologi yang digunakan nanti.
"Jadi, semuanya dicek. Mereka sudah punya kapal belum, kapalnya kayak apa. Kalau memang kapalnya sewa, mana buktinya, kontraknya, termasuk teknologi yang digunakan di kapal itu. Apakah sudah canggih dalam artian kalau melakukan pembersihan sedimen, jangan sampai malah merusak lingkungan," kata Wahyu kepada detikcom.
Dia menekankan nantinya pihaknya juga terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan izin. Bahkan pihaknya juga akan menerjunkan tim saat pelaku usaha melakukan pembersihan sedimentasi laut.
"Nah nanti ada pengawasan dari KKP, ditempatkan orang-orang, tim untuk ikut masuk ke kapal yang kemudian melakukan pembersihan itu. Kemudian ada kapal patrol dari KKP, dari Bakamla. Teknologi satelit juga akan melihat pergerakan kapal-kapal itu. Ini semua dipantau, untuk memastikan tidak boleh terjadi pengrusakan lingkungan," terangnya.
(rrd/rrd)