Jakarta -
Seorang pemuda bernama Yoga Prasetyo tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Depok karena melakukan penipuan kepada Taruna Akademi Militer (Akmil). Yoga menguras habis harta warisan korban yang dititipkan kepadanya.
Aksi Yoga ini dilakukan dengan mengaku-aku sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dengan segala bujuk rayunya dia akhirnya menguasai harta warisan korban yang berinisial AH.
Tipu muslihat Yoga ini terbongkar saat dirinya melapor ke kantor polisi. Dia datang ke Polsek Sukmajaya dengan mengaku-aku sebagai anggota Polri dan melapor 'kehilangan' kartu tanda anggota (KTA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Jumat (9/8/2024).
Awal Mula Yoga Kuras Harta Korban
Dari surat dakwaan yang didapat detikcom, diketahui bahwa Yoga Prasetyo dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Seperti apa uraian perkaranya?
Jaksa penuntut umum pada Kejari Depok, Alfa Dera, yang membacakan surat dakwaan, menyebutkan Yoga Prasetyo awalnya berkenalan dengan seorang bernama AH pada 2021. AH ini merupakan taruna Akmil yang sudah yatim piatu serta memiliki seorang adik berusia 14 tahun.
Dua tahun kemudian, Yoga Prasetyo yang mengetahui AH sedang sibuk menjalani pendidikan militer lantas menawarkan diri membantu menjaga harta warisan milik AH yang berasal dari peninggalan orang tuanya sekaligus menjaga adiknya. Untuk meyakinkan AH, Yoga Prasetyo mengaku sebagai PNS di Ditjen Imigrasi.
"Dengan menggunakan nama dan martabat palsu tersebut, serta dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, terdakwa (Yoga Prasetyo) berhasil membujuk saksi korban AH untuk menyerahkan penguasaan harta warisan miliknya kepada terdakwa," ucap jaksa Alfa Dera.
Bahkan Yoga Prasetyo sampai mendapatkan izin dari AH untuk tinggal di rumahnya yang berada di Cimanggis, Depok. Selain itu, Yoga Prasetyo dititipi harta warisan AH.
"Selanjutnya, saksi korban AH menitipkan penguasaan harta warisan peninggalan orang tua berupa koper yang berisi perhiasan, arloji, dokumen penting, BPKB mobil Datsun Go, BPKB mobil Toyota New Rush, dan sertifikat hak milik tanah serta 1 unit mobil Datsun Go dan 1 unit mobil Toyota New Rush," ucap jaksa.
Mobil Dijual-Sertifikat Digadaikan
Yoga dengan leluasa tinggal di rumah korban dan menguasai harta warisan korban yang sedang menjalani pendidikan di Akmil. Koper dan dokumen-dokumen itu lalu dititipkan Yoga Prasetyo ke safe deposit box milik PT Pegadaian cabang Depok. Tak berapa lama kemudian, Yoga Prasetyo mulai melancarkan aksinya dengan menjual mobil Datsun Go beserta BPKB tanpa seizin AH seharga Rp 52.100.000 kepada seorang bernama Hendra.
Aksi Yoga Prasetyo berlanjut. Pada Januari 2024, giliran mobil Toyota New Rush beserta BPKB dijual Yoga Prasetyo ke orang yang sama, yaitu Hendra, seharga Rp 182 juta. Lalu, pada Maret tahun yang sama, giliran sertifikat hak milik tanah digadaikan ke seorang bernama Dewi Nopianto senilai Rp 20 juta.
"Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, korban selaku ahli waris dan pemilik sah mengalami kerugian sebesar Rp 254.100.000," kata jaksa.
Persidangan ini masih berlangsung di PN Depok dengan agenda pembuktian. Informasi yang didapat jika pekan depan persidangan berlangsung dengan agenda tuntutan.
Baca di halaman selanjutnya: aksi polisi gadungan.....